E-commerce adalah suatu jenis dari mekanisme bisnis secara elektronik
yang memfokuskan diri pada transaksi bisnis berbasis individu dengan
menggunakan internet (teknologi berbasis jaringan digital) sebagai
medium pertukaran barang atau jasa baik antara dua buah institusi
(business to business) dan konsumen langsung (business to consumer),
melewati kendala ruang dan waktu yang selama ini merupakan hal-hal yang
dominan. Pada masa persaingan ketat di era globalisasi saat ini, maka
persaingan yang sebenarnya adalah terletak pada bagaimana sebuah
perusahaan dapat memanfaatkan e-commerce untuk meningkatkan kinerja dan
eksistensi dalam bisnis inti.
Dengan aplikasi e-commerce, seyogyanya
hubungan antar perusahaan dengan entitas eksternal lainnya (pemasok,
distributor, rekanan, konsumen) dapat dilakukan secara lebih cepat,
lebih intensif, dan lebih murah daripada aplikasi prinsip manajemen
secara konvensional (door to door, one-to-one relationship). Maka
e-commerce bukanlah sekedar suatu mekanisme penjualan barang atau jasa
melalui medium internet, tetapi juga terhadap terjadinya sebuah
transformasi bisnis yang mengubah cara pandang perusahaan dalam
melakukan aktivitas usahanya. Membangun dan mengimplementasikan sebuah
system e-commerce bukanlah merupakan proses instant, namun merupakan
transformasi strategi dan system bisnis yang terus berkembang sejalan
dengan perkembangan perusahaan dan teknologi.
E-commerce juga dapat didefinisikan sebagai suatu cara berbelanja atau
berdagang secara online atau direct selling yang memanfaatkan fasilitas
Internet dimana terdapat website yang dapat menyediakan layanan “get and
deliver“.
E-commerce akan merubah semua kegiatan marketing dan juga sekaligus
memangkas biaya-biaya operasional untuk kegiatan trading (perdagangan).
Proses yang ada dalam E-commerce adalah sebagai berikut :
a. Presentasi electronis (Pembuatan Web site) untuk produk dan layanan.
b. Pemesanan secara langsung dan tersedianya tagihan.
c. Otomasi account Pelanggan secara aman (baik nomor rekening maupun nomor Kartu Kredit).
d. Pembayaran yang dilakukan secara Langsung (online).
B. JENIS E-COMMERCE
E-Commerce dapat dibagi menjadi beberapa jenis yang memiliki karakteristik berbeda-beda.
1. Business to Business (B2B)
Business to Business eCommerce memiliki karakteristik:
a) Trading partners yang sudah diketahui dan umumnya memiliki hubungan
(relationship) yang cukup lama. Informasi hanya dipertukarkan dengan
partner tersebut. Dikarenakan sudah mengenal lawan komunikasi, maka
jenis informasi yang dikirimkan dapat disusun sesuai dengan kebutuhan
dan kepercayaan (trust).
b) Pertukaran data (data exchange) berlangsung berulang-ulang dan secara
berkala, misalnya setiap hari, dengan format data yang sudah disepakati
bersama. Dengan kata lain, servis yang digunakan sudah tertentu. Hal
ini memudahkan pertukaran data untuk dua entiti yang menggunakan standar
yang sama.
c) Salah satu pelaku dapat melakukan inisiatif untuk mengirimkan data, tidak harus menunggu parternya.
d) Model yang umum digunakan adalah peer-to-peer, dimana processing intelligence dapat didistribusikan di kedua pelaku bisnis.
2. Business to Consumer (B2C)
Business to Consumer eCommerce memiliki karakteristik sebagai berikut:
a) Terbuka untuk umum, dimana informasi disebarkan ke umum.
b) Servis yang diberikan bersifat umum (generic) dengan mekanisme yang
dapat digunakan oleh khalayak ramai. Sebagai contoh, karena sistem Web
sudah umum digunakan maka servis diberikan dengan menggunakan basis Web.
c) Servis diberikan berdasarkan permohonan (on demand). Konsumer
melakukan inisiatif dan produser harus siap memberikan respon sesuai
dengan permohonan.
d) Pendekatan client/server sering digunakan dimana diambil asumsi
client (consumer) menggunakan sistem yang minimal (berbasis Web) dan
processing (business procedure) diletakkan di sisi server.
Business to Consumer eCommerce memiliki permasalahan yang berbeda.
Mekanisme untuk mendekati consumer pada saat ini menggunakan
bermacam-macam pendekatan seperti misalnya dengan menggunakan
“electronic shopping mall” atau menggunakan konsep “portal”.
Electronic shopping mall menggunakan web sites untuk menjajakan produk
dan servis. Para penjual produk dan servis membuat sebuah storefront
yang menyediakan katalog produk dan servis yang diberikannya. Calon
pembeli dapat melihat-lihat produk dan servis yang tersedia seperti
halnya dalam kehidupan sehari-hari dengan melakukan window shopping.
Bedanya, (calon) pembeli dapat melakukan shopping ini kapan saja dan
darimana saja dia berada tanpa dibatasi oleh jam buka toko.
3. Perdagangan Kolabratif (collaborative commerce)
Dalam c-commerce, para mitra bisnis berkolaborasi (alih-alih membeli
atau menjual) secara elektronik. Kolaborasi semacam ini seringkali
terjadi antara dan dalam mitra bisnis do sepanjang rantai pasokan.
4. Consumen to consumen(C2C)
Dalam C2C seseorang menjual produk atau jasa ke orang lain. Dapat juga
disebut sebagai pelanggan ke palanggan yaitu orang yang menjual produk
dan jasa ke satu sama lain.
Lelang C2C. Dalam lusinan negara, penjualan dan pembelian C2C dalam
situs lelang sangat banyak. Kebanyakan lelang dilakukan oleh perantara,
seperti eBay.com, auctionanything.com; para pelanggan juga dapat
menggunakan situs khusus seperti buyit.com atau bid2bid.com.
5. Comsumen to Business (C2B).
Dalam C2B konsumen memeritahukan kebutuhan atas suatu produk atau jasa
tertentu, dan para pemasok bersaing untuk menyediakan produk atau jasa
tersebut ke konsumen. Contohnya di priceline.com, dimana pelanggan
menyebutkan produk dan harga yang diinginkan, dan priceline mencoba
menemukan pemasok yang memenuhi kebutuhan tersebut.
6. Perdagangan Intrabisnis (Intraorganisasional)
Dalam situasi ini perusahaan menggunakan ecommerce secara internal untuk
memperbaiki operasinya. Kondisi khusus dalam hal ini disebut sebagai
e-commerce B2E(business to its employees) yang digambarkan dalam studi
kasus terbuka.
7. Pemerintah keWarga (Goverment to Citizen—G2C)
Dalam kondisi ini sebuah entitas (unit) pemerintah menyediakan layanan
ke para warganya melalui teknologi E-commerce. Unit-unit pemerintah
dapat melakukan bisnis dengan berbagai unit pemerintah lainnya serta
dengan berbagai perusahaan(G2B). E-goverment yaitu penggunaan teknologi
internet secara umum dan e-commerce secara khusus untuk mengirimkan
informasi dan layanan publik ke warga, mitra bisnis, dan pemasok entitas
pemerintah, serta mereka yang bekerja di sektor publik.
E-goverment menawarkan sejumlah manfaat potensial : E-govermant
meningkatkan efisiensi dan efektivitas fungsi pemerintah, termasuk
pemberian layanan publik. E-goverment memungkinkan pemerintah menjadi
lebih transparan pada masyarakat dan perusahaan dengan memberikan lebih
banyak akses informasi pemerintah. E-goverment juga memberikan peluan
bagi masyarakat untuk memberikan umpan balik ke berbagai lembaga
pemerintah serta berpartisipasi dalam berbagai lembaga dan proses
demokrasi.
8. Perdagangan Mobile(mobile commerce-m-commerce).
Ketika e-commerce dilakukan dalam lingkungan nirkabel, seperti dengan
menggunakan telepon selluler untuk mengakses internet dan berbelanja,
maka hal ini disebut m-commerce.
PENGGUNAAN E- COMMERCE
Dengan seiringnya perkembangan teknologi kita dapat menikmati belanja
tanpa harus face to face langsung dengan pelaku yang kini kita kenal
dengan istilah E-commerce. Banyaknya minat pembelian membuat banyak
perusahaan yang membuat situs-situs web contohnya,
Amazon http://www.amazon.com
eBay http://www.ebay.com
NetMarket http://www.netmarket.com
Satu contoh situs web yang
menggunakan sistem E-commerce yaitu http://www.amazon.com. Situs ini
termasuk jenis B2C (Business to Consumer).
A. CARA PEMBELIAN BARANG
Ketika anda siap untuk melakukan penawaran, anda akan “checkout” atau
keluar. Untuk pengunjung pertama anda akan diminta untuk mengisi sebuah
formulir data personal berserta informasi termasuk nama, alamat tagihan,
alamat pengiriman, pilihan pengiriman dan informasi mengenai kartu
kredit anda. Anda juga akan disuruh untuk memasukkan password yang akan
anda gunakan untuk mengakses data account anda untuk semua fitur
transaksi yang disediakan. Sekali anda mengkonfirmasikan informasi anda,
berarti anda sudah bisa melakukan pemesanan.
Untuk kembali ke Amazon.com, customer dapat menggunakan sistem
“I-Click”, supaya dapat melakukan transaksi kembali. Ketika anda sudah
selesai melakukan transaksi, maka akan dikirimkan konfirmasi ke email
anda. Kemudian email yang kedua akan dikirimkan ketika barang yang sudah
dipesan dikirimkan. Sebuah database akan memonitor atau memantau status
dari semua pengiriman. Anda juga dapat mengatur status dari pemesanan
anda sampai barang yang anda pesan tersebut meninggalkan Amazon.com atau
anda beli.
B. CARA PEMBAYARAN
Metode pembayaran dari setiap barang yang dibeli melalui Amazon cukup mudah, ada beberapa pilihan yang ditawarkan:
1. Menggunakan Amazon.com Visa Card
2. Menggunakan Kartu Kredit Visa/Mastercard milik anda
3. Menggunakan Pay Pal.
Pada situs Amazon http://www.amazon.com juga menyediakan layanan yang
mempermudah customers (pembeli) untuk membuat Amazon.com Visa Card
secara online langsung disitusnya.
CARA PENGIRIMAN BARANG
Ada beberapa pilihan pengiriman barang yang ditawarkan oleh amazon.com untuk kenyamanan konsumen:
1. Standard International Shipping
2. Expedited International Shipping
3. atau Priority International Courier
Semakin cepat waktu pengiriman, biaya pengiriman tentu juga lebih besar.
Setiap proses export / import barang pasti melalui proses pemeriksaan
oleh Bea dan Cukai. Adapun cara alternative pengiriman melalui jasa yang
lain yaitu jasa FedEx atau DHL.
TINJAUAN HUKUM INDONESIA TENTANG TRANSAKSI
ELEKTRONIK
Kebebasan Informasi Publik
Kebebasan itu tiada yang mutlak, segencar apapun manusia memperjuangkan
kebebasannya, seperti yang dikatakan oleh bebarapa filsuf bahwa there is
no absolute freedom. Demikian pula dengan kebebasan informasi.
Kebebasan informasi public yang kini kian hangat dibicarakan makin hari
makin meluas pokok pembahasannya, apalagi dengan dikeluarkannya
Undang-Undang Informasi Transaksi Elektronik (UU ITE) oleh pemerintah.
Masalahnya adalah, dimanakah batas-batas yang perlu diberikan agar
kebebasan informasi ini dapat dilaksanakan dengan tetap dihormati dan
menghormati semua orang?
Kebebasan atas informasi yang kini tengah diupayakan agar diatur dalam
perundang-undangan dengan lebih jelas dan terperinci, merupakan suatu
kebebasan yang dijamin oleh konstitusi, sehingga merupakan suatu
constitutional rights sebagaimana dirumuskan dalam pasal 28F Amandemen
kedua UUD 1945, yang berbunyi:
“…setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk
mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk
mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengelola, dan menyampaikan
informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia…”
Amandemen tersebut merupakan penguatan dan pengulangan atas ketentuan
yang persis sama yang telah dirumuskan sebelumnya pada tahun 1999
melalui pasal 14 UU No.39 Tahun 1999. Tujuan utama adanya ketentuan yang
sacara tegas mengatur kebebasan informasi adalah:
a) mendorong demokrasi dengan memastikan adanya akses publik pada informasi dan rekaman data dan informasi,
b) meningkatkan akses publik pada data dan informasi,
c) memastikan agar lembaga mematuhi jangka waktu kadaluarsa,
d) memaksimalkan kegunaan data dan informasi lembaga.
Di Indonesia, pengaturan mengenai kebebasan informasi public sudah
dimuat dalam pasal-pasal KUHP. Dari beberapa yang ada, diantaranya
adalah:
” Pasal 112 mengenai surat, kabar atau keterangan yang harus
dirahasiakan karena kepentingan negara (pidana penjara selama-lamanya 20
tahun),
” Pasal 124 mengenai rahasia militer (pidana penjara 15 tahun),
” Pasal 322 mengenai rahasia jabatan (pidana penjara selama-lamanya sembilan bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp.9.000,00),
” Pasal 323 tentang rahasia perusahaan,
” Pasal 369 mengenai rahasia pribadi yang dibuka untuk memeras seseorang (sanksi pidana penjara selama-lamanya 4 tahun),
” Pasal 430-434 mengenai kerahasian surat menyurat melalui kantor pos
atau kerahasiaan hubungan melalui telepon umum (pidana penjara
selama-lamanya 2 tahun 8 bulan),
Dalam ketentuan diatas sangat jelas bahwa yang diatur lebih banyak
merupakan upaya memberikan informasi daripada memperoleh informasi.
Namun seperti yang kita tahu pada dasarnya inti dapat saja
bermacam-macam, baik positif maupun negatif. Bahwasanya ketentuan dalam
KUHP bermaksud untuk memberikan perlindungan hukum pada informasi,
pemilik informasi, dan mereka yang mempunyai tanggung jawab untuk
memiliki informasi sudahlah jelas. Hal yang perlu dikuatkan dengan
adanya UU untuk memperoleh kebebasan informasi adalah meletakkan
landasan hukum bagi orang yang berkehendak memiliki informasi yang
bersifat publik, hal mana berhubungan erat dengan public accountability
suatu lembaga yang merupakan bagian dari good governance, di mana hal
ini juga berlaku bagi Indonesia sebagai Negara yang mengedepankan
demokrasi sebagai landasan berkebangsaannya.
Dengan demikian sedikitnya terdapat dua masalah yang harus diperhatikan dalam menyusun UU Kebebasan Informasi, yakni:
1) hak warga untuk memperoleh informasi dari lembaga publik, dan
2) hak warga dan lembaga tertentu untuk melindungi pribadinya (right to
privacy) dan pengecualian-pengecualian atas hak atas kebebasan informasi
public..
Di Amerika Serikat, dalam kaitannya dengan kebebasan informasi ini,
sejumlah informasi yang dikecualikan dari akses publik dan digolongkan
kedalam sembilan exemption adalah yang menyangkut:
1) keamanan nasional (National Security) dan politik luar negeri a)
rencana militer, b) persenjataan, c) data iptek yang menyangkut keamanan
nasional, dan data intelijen,
2) ketentuan internal lembaga,
3) informasi yang secara tegas dikecualikan oleh UU untuk dapat diakses publik,
4) informasi bisnis yang bersifat rahasia,
5) memo internal pemerintah,
6) informasi pribadi (Personal Privacy),
7) data yang berkenaan dengan penyidikan, informasi lembaga keuangan, dan
9) informasi dan data geologis dan geofisik mengenai sumbernya. Harus
diingat bahwa kekecualian diatas bersifat diskresioner, tidak wajib, dan
diserahkan pada lembaga yang bersangkutan.
Negara di Asia yang memiliki ketentuan serupa misalnya Thailand, yang
memberlakukan Official Information Act pada tahun 1997. pengecualian
atas informasi yang dapat di akses publik dalam negara ini, mirip dengan
ketentuan yang diatur dalam Freedom of Information Act Amerika Serikat,
yakni informasi yang :
a) dapat membahayakan istana,
b) yang dapat membahayakan keamanan nasional, hubungan international atau keuangan nasional,
c) menghambat penegakaan hukum,
d) merupakan informasi atau nasihat dari lembaga negara yang bersifat internal,
e) yang dapat membahayakan keselamatan atau nyawa seseorang,
f) informasi pribadi atau rekam medik yang publikasinya akan mengancam the right of privacy, dan
g) informasi resmi yang dilindungi perundang-undangan atau yang
diberikan oleh seseorang dan harus dijaga kerahasiannya (pasal 14 s/d 15
ayat 6 (Official Information Act).
Sama halnya dengan kedua contoh yang telah diungkapkan di atas maka
keberadaan UU Kebebasan informasi di Indonesia, sebagai salah satu
pendorong demokrasi, dengan demikian, memerlukan penjabaran yang sangat
teliti, rinci dan jelas, agar tidak justru menjadikan kekacauan dalam
negara karena tidak adanya rahasia. maka hal pertama yang harus dipahami
bersama pada konteks kebebasan informasi public adalah bahwa:
1. tidak semua informasi merupakan bahan yang bebas dipublikasikan,
2. penjabaran mengenai informasi merupakan bahan yang bebas harus dirumuskan dengan jelas,
3. pembatasan atas kebebasan informasi menyangkut,
a. kepentingan nasional/keamanan negara (militer, ekonomi, keuangan),
b. kerahasiaan pribadi warga masyarakat,
4. pelanggaran atas pengecualian atas hak atas kebebasan informasi yang
diberi sanksi pidana harus dirumuskan dengan teliti dan tegas.
Kedua restriksi dalam butir 3 diatas juga diakui oleh komunitas
internasional, sebagaimana dirumuskan dalam pasal 19 International
Covenant on Civil and Political Rights yang intinya menentukan bahwa
“the right to freedom of expression… and information…may …be subject to
certain restriction, but these shall only be such as are provided by law
and are necessary: a) for respects of the rights or reputation of
others, b)for the protection of national security or of public order, or
of public health or morals.“
Kepentingan negara, merupakan salah satu kata kunci yang membatasi
kebebasan informasi, dan sejumlah kebebasan lainnya pula, sebagaimana
dicantumkan dalam Instrumen Hak Asasi Manusia Internasional. Makna dan
cakupan kata ini sebenarnya harus mendapatkan suatu rumusan yang tegas,
agar tidak memiliki arti ganda / multi-tafsir (multi-interpretable) yang
pada akhirnya membawa ketidak pastian hukum. Dikaitkan dengan ketentuan
dalam ketentuan dalam KUHP, yang termasuk dalam kategori ini adalah
pasal 112 dan 124 (mengenai surat, kabar atau keterangan yang harus
dirahasiakan karena kepentingan Negara dan rahasia militer).
Sehingga pembahasan mengenai kebebasan informasi public ini tidak bisa
dilepaskan dengan kearsipan. Agar tidak menimbulkan kebingungan antara
perihal kebebasan informasi public dan perihal hak privasi dan informasi
kenegaraan. Dengan demikian perlu adanya definisi yang jelas mengenai
arsip, yang mencakup semua naskah yang dibuat dan terima oleh lembaga
negara, badan pemerintahan, swasta maupun perorangan. Karena jelas bahwa
hal ini dapat membuat petugas arsip kesulitan dalam memberikan arsip
bagi public. Untuk mengatasi hal ini selayaknya dibuat klasifikasi arsip
yang harus dirahasiakan karena sifatnya, misalnya:
1. informasi khusus tentang militer dan persenjataannya dibuat
klasifikasi lembaga ini sehingga dapat digunakan untuk
melemahkan/menghancurkannya,
2. informasi mengenai system keamanan presiden dan penjabat negara lain yang perlu mendapatkan perlindungan negara,
3. informasi yang dikumpulkan negara mengenai proses peradilan pidana,
yang apabila dapat diakses publik dapat menghambat berjalannya proses
ini (misalnya mengenai keberadaan saksi pelapor yang menurut UU harus
disembunyikan identitasnya dan dilindungi keselamatannya), atau
dimanfaatkan oleh tersangka sehingga hukum dan keadilan tidak dapat
ditegakkan,
4. informasi yang berkenaan dengan sumber-sumber alam tertentu yang
dianggap penting oleh negara, yang diperoleh melalui penelitian yang
rinci dan akurat dan menelan biaya besar, sehingga publikasinya dapat
merugikan negara,
5. informasi mengenai test yang dipergunakan negara untuk menentukan promosi orang dalam jabatan tertentu,
6. informasi mengenai laporan tentang lembaga keuangan tertentu, dll.
Adanya pembatasan semacam ini diperlukan untuk memberikan kepastian pada
warga masyarakat sehingga petugas informasi dalam lembaga yang
bersangkutan merasa nyaman dalam melaksanakan tugasnya dan tidak
dibayangi ketentuan yang tidak perlu, sedangkan masyarakat memahami
pentingnya informasi yang bersangkutan untuk dirahasiakan, dan tahu
bagaimana cara untuk memperoleh, menangani dan bertanggung jawab akan
informasi yang ia peroleh Undang_Undang Informasi Transaksi Elektronik
Terkait dengan Undang-Undang Informasi Transaksi Elektronik, atau yang
lebih dikenal dengan singkatan UU-ITE, yang kini menjadi sebuah
perdebatan walaupun sudah disetujui oleh DPR pada April 2008, banyak
pihak yang menilai bahwa isi dari UU tersebut mengancam semua pengguna
dan penyedia informasi seperti pembaca, pembuat blog/web, pers, dan
lainnya. Tak hanya itu, di DPR juga telah ada rancangan undang-undang
Tindak Pidana Bidang Teknologi Informasi.
Jika dibaca sepintas tanpa menelaah lebih dalam, UU ITE ini memang
terkesan hanya sebagai juru selamat bagi keamanan transaksi elektronik
atau pornografi di internet, seperti yang selama ini banyak diberitakan
media. Beberapa hal yang dianggap menjadi kekurangan-kekurangan dari
UU-ITE dapat dilihat dari salah satu dokumen sumber di internet yaitu
situs yang beralamatkan : http://www.isocid.net/kelemahanuuite.pdf.
Selain itu salah satu pendapat yang beredar cukup luas di internet
mengenai UU ITE adalah:
“UU ini telah jauh melenceng dari misi awalnya yang hendak melindungi
perdagangan dan transaksi elektronik. UU ITE malah melangkah jauh dengan
mencampuri hak-hak sipil yang merupakan bagian dari kebebasan dasar
yang harus dapat dinikmati oleh setiap orang yaitu kemerdekaan
berpendapat yang dilindungi UU 1945 dan piagam PBB soal HAM,” kata Wayan
Suardana alias Gendo yang dipenjara enam bulan karena pasal karet KUHP
soal penghinaan pada kasus pembakaran gambar presiden.
Setelah sedikit proses analisis, ternyata walaupun sudah disahkan oleh
legislative, masih banyak juga yang berpendapat bahwa UU ITE masih
rentan terhadap pasal karet, atau pasal-pasal yang intepretasinya
bersifat subjektif/individual. Memang UU ini tidak bisa berdiri sendiri,
dapat dikatakan bahwa UU ini ada hubungan timbal balik dengan RUU
Anti-Pornografi, yang notabene juga sedang gencar-gencarnya dibahas.
Secara umum, ada beberapa aspek yang dilindungi dalam UU ITE, antara lain yang pokok adalah:
1. Orang secara pribadi dari penipuan, pengancaman, dan penghinaan.
2. Sekumpulan orang/kelompok/masyarakat dari dampak negative masalah
kesusilaan, masalah moral seperti perjudian dan penghinaan SARA.
3. Korporasi (perusahaan) atau lembaga dari kerugian akibat pembocoran rahasia dan informasi financial juga exploitasi karya.
Dan yang dianggap sebagai ‘pasal-pasal rawan masalah’ adalah antara lain:
Pasal 27
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak:
(1) mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat
diaksesnya Informasi dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan
yang melanggar kesusilaan;
(2) mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat
diaksesnya Informasi dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan
perjudian;
(3) mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat
diaksesnya Informasi dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan
penghinaan dan/atau pencemaran nama baik;
(4) mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat
diaksesnya Informasi dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan
pemerasan dan/atau pengancaman;
Terlihat bahwa ternyata yang berusaha dilindungi oleh UU ini juga
dianggap sebagai bagian yang perlu direvisi. Beberapa pihak, khususnya
kolumnis, blogger, dan sejenisnya merasa bahwa pasal tersebut mengancam
kebebasan berpendapat dan berekspresi. Bahkan sebelum disetujui, pasal
27 ayat 3 ini dipermasalahkan juga oleh Dewan Pers diajukan judicial
review ke Mahkamah Konstitusi.
Jadi, UU ITE merupakan cyberlaw-nya Indonesia, kedudukannya sangat penting
untuk mendukung lancarnya kegiatan para pebisnis Internet, melindungi
akademisi, masyarakat dan mengangkat citra Indonesia di level
internasional. Upaya pemerintah untuk menjamin keamanan transaksi
elektronik melalui UU ITE ini patut diapresiasi. Tapi mata dan pikiran
juga tetap siaga pada isi peraturan yang berkemungkinan melanggar hak
asasi manusia untuk mendapatkan informasi yang berkualitas dan kritis.
Sumber : http://wartawarga.gunadarma.ac.id/2010/06/makalah-e-commerce/
Di akses pada tanggal Minggu 24 juni 2012, 09:27 WIB